Grab Jelaskan Nominal BHR bagi Mitra Pengemudi yang Sempat Disoal Asosiasi Ojol

Grab Indonesia resmi meluncurkan program khusus sebagai Bonus Hari Raya (BHR) bagi para Mitra Pengemudi. --grab.com
JAKARTA, DISWAY.ID-- Asosiasi ojek online (Ojol) sempat menyoal pihak aplikator yang memberi Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi.
Pasalnya, nominal BHR bagi mitra pengemudi tersebut, menurut asosiasi, tidaklah layak. Banyak pengemudi hanya menerima BHR sekira Rp50 ribu.
Terkait nominal itu, Grab memberikan penjelasan bahwa pemberian BHR atas dasar keaktifan kerja Mitra Pengemudi.
BACA JUGA:Klarifikasi Wamenaker soal Driver Ojol Protes Dapat BHR Rp 50 Ribu: ‘Wajar’ Pekerja Sambilan
Diakui, Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta Mitra Pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.
Dalam pelaksanaannya, Grab mengacu kepada imbauan Presiden pada 10 Maret 2025 di Istana Negara yang juga dihadiri oleh Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab.
"Dimana BHR diberikan atas dasar keaktifan kerja Mitra Pengemudi," tegas Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs, Grab Indonesia melalui keterangan tertulis diterima Disway, Kamis 27 Maret 2025.
Menurutnya, penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
Selain tingkat keaktifan, juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan.
Oleh karena itu, Mitra Pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, misalnya karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.
BACA JUGA:Ojol Kecam Aplikator yang Beri BHR Rp50 Ribu: Prabowo Dibohongi!
“Grab membagi penerima BHR menjadi 4 (empat) tingkatan. Tingkatan pertama, dimana ini yang sesuai dengan arahan Presiden yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk Mitra Jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. Untuk Mitra Jawara Teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk Mitra Roda 4 serta Rp850.000 untuk Mitra Roda 2,” jelas Tirza Munusamy.
Sedangkan untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), yakni murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: