Kejagung Ungkap Alasan Banding Vonis Kerry Adrianto CS dalam Kasus Minyak Mentah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melayangkan banding pada Jumat, 27 Februari 2026.--Candra Pratama
2. Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
3. Mantan Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
4. Eks Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
5. Eks Direktur Feedstock dan Produk Optimazation PT Pertamina Internasional Sani Dinar Saifudin, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
6. Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnanda divonis 9 tahun penjafa dan denda Rp 1 miliar.
7. Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 2,9 triliun.
8. Komisaris PT Navigator Katulistiwa Dimas Werhaspati divonis 13 tahun penjata dan denda Rp 1 miliar.
9. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: