Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan THR 2026
Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang melanggar ketetapan aturan THR-Istimewa-
Suharini mengajak pekerja di Jakarta agar mengadukan perusahaannya jika melanggar aturan THR yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengaduan terkait THR dilakukan satu pintu melalui kanal website Posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI di laman poskothr.kemnaker.go id.
"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya," terangnya.
BACA JUGA:Jejak Pelaku Perampokan Pasutri di Bekasi Diburu Lewat CCTV Lingkungan, Ini Kata Tetangga
BACA JUGA:Modus Baru, Ganja 30 Kilogram Ditaburi Bubuk Kopi agar Tak Ketahuan Dikirim Lewat Ekspedisi
Suharini menyampaikan, pada tahun 2025 lalu, terdapat 422 perusahaan yang diadukan melanggar aturan THR.
Dari total perusahaan yang diadukan, kata Suharini, 21 diantaranya diberikan sanksi teguran tertulis.
"Tiga lainnya diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: