Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2026? Cek Nominal dan Waktu Pencairannya

Berapa Besaran THR Pensiunan PNS 2026? Cek Nominal dan Waktu Pencairannya

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membuka Posko THR Keagamaan Tahun 2026.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menjelang Lebaran Idul Fitri, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) banyak dinantikan pekerja termasuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah baru-baru ini menetapkan kebijakan resmi terkait penyaluran THR untuk pekerja mulai dari ASN, TNI/Polri, Pensiunan, hingga kurir serta driver ojek online.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tahun ini pemerintah menggelontarkan anggaran untuk THR sekitar Rp 55 triliun. Angka tersebut naik 10 persen dibandingkan tahun lalu.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Soal Pajak THR 2026: Protes ke Bos Perusahaan Lah!

Untuk pensiunan, pemerintah menggelontarkan anggarakan sebesar Rp12,7 triliun.

"3,8 juta pensiunan senilai Rp 12,7 triliun," ujarnya pada Selasa, 3 Maret 2026.

Lantas kapan THR pensiunan PNS mulai disalurkan dan berapa nominal yang diterima? Simak informasi lengkapnya berikut.

Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026

Pembayaran THR untuk penerima pensiunan dimulai pada 5 Maret 2026 secara berkala.

Bagi pensiun yang masa pensiunnya terhitung Februari 2026 atau sebelumnya, pembayaran pertama dilakukan setelah 25 Februari 2026.

Maka demikian, THR dibayarakan mulai 5 Maret 2026.

THR yang dibagikan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk kredit pensiun kecuali pajak penghasilan sesuai keteentuan yang ditanggungkan pemerintah.

BACA JUGA:Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

Besaran THR Pensiunan PNS 2026

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS umumnya mengikuti jumlah pembayaran pensiun yang diterima pada bulan sebelumnya. 

Nilai tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, dan Tunjangan pangan (apabila tersedia)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads