25 Ruas Jalan Ini Bebas Ganjil Genap Selama Libur Hari Raya Nyepi dan Lebaran
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama sepekan, mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.--istimewa
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Pihaknya mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas selama masa libur, meski pembatasan ganjil genap sementara ditiadakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: