25 Ruas Jalan Ini Bebas Ganjil Genap Selama Libur Hari Raya Nyepi dan Lebaran

25 Ruas Jalan Ini Bebas Ganjil Genap Selama Libur Hari Raya Nyepi dan Lebaran

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama sepekan, mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.--istimewa

Jalan Jenderal S Parman

BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Februari 2026 Ditiadakan, Cuti Bersama Imlek Pengendara Bebas Melintas

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal A Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Pihaknya mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas selama masa libur, meski pembatasan ganjil genap sementara ditiadakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: