Bala RRT Pecah? Refly Harun Mundur dari Kuasa Hukum Rismon Usai Minta Maaf ke Jokowi
Refly Harun dan Roy Suryo merespons Rismon yang ajukan Restoratif Justice ke Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi -ist-
Adapun kelanjutan barisan pembela RRT diserahkan kepada principal (Roy Suryo dan Dokter Tifa).
Ditegaskan Refly, secara de jure dan de facto, dirinya masih menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa selama kuasa tidak dicabut.
BACA JUGA:Polda Metro Tolak Permintaan Roy Suryo Cs Atas 709 Barang Bukti Ijazah Jokowi
Senada dengan Refly, Roy Suryo yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan tetap pada pendiriannya.
Baginya, data mengenai keaslian ijazah yang mereka teliti tetap memiliki landasan ilmiah yang kuat.
"Kami tidak akan mencabut keterangan. Ini soal hasil penelitian yang sudah panjang ceritanya," sahut Roy Suryo singkat.
Refly menambahkan bahwa komunikasi dengan Rismon buntu total. Pihak kuasa hukum sudah mencoba menghubungi melalui telepon namun tidak mendapatkan jawaban, meski berita mengenai permintaan maaf Rismon sudah menjadi konsumsi media mainstream.
Sebagai tindak lanjut, tim hukum berencana mengadakan konferensi pers resmi di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna memperjelas posisi hukum mereka agar tidak "dibengkokkan" oleh opini publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: