Konsumen Apartemen Menang Gugatan, Trans Park Cibubur Dihukum Kembalikan Uang
Konsumen Apartemen bernama Vine Andalusia memenangkan gugatan perdata terhadap PT Trans Cibubur Property-Source for Disway.id-
Sementara itu, kuasa hukum Vine Andalusia, Odie Hudiyanto menjelaskan duduk perkara ini.
BACA JUGA:Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci
Advokat pro masyarakat kecil ini sebut kasus ini bermula saat kliennya membeli 2 unit apartemen Trans Park Cibubur pada 2022 silam.
Namun, hingga 4 tahun berjalan unit itu belum diserahkan bahkan belum jadi.
"Karena tidak ada kepastian untuk serah terima unit, Klien kami mengajukan dua gugatan wan prestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta yaitu gugatan nomor 9/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL dan 91/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL," tandasnya.
Untuk merespons gugatan ini, Disway.id telah menghubungi pihak Trans Park Cibubur. Namun, hingga berita ini ditulis, Trans Park Cibubur belum memberikan tanggapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: