Indonesia Terjebak dalam Lingkaran Setan Krisis Ekologis: KEHATI Desak Transformasi Tata Kelola Alam
Laporan Indonesia Environmental Outlook (IEO) 2026 yang disusun oleh Yayasan KEHATI dan didiseminasikan dalam Diskusi Publik IEO 2026 pada Jumat, 13 Maret 2026 di Jakarta-Dok.Yayasan Kehati-
Manajer Advokasi Lingkungan Yayasan KEHATI Muhamad Burhanudin menjelaskan bahwa kegagalan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia pada dasarnya berakar pada pendekatan sektoral yang tidak terintegrasi.
BACA JUGA:Purbaya Dapat Bocoran, Prabowo Bakal Tempatkan PNM di Bawah Naungan Kemenkeu
BACA JUGA:ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina Amankan Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri
“Selama ini setiap sektor berjalan dengan logikanya sendiri. Target energi bisa merusak hutan, ekspansi pangan merusak tata air, sementara industrialisasi menimbulkan polusi baru. Kondisi ini menciptakan ‘kanibalisme sektoral’ yang akhirnya melahirkan lingkaran setan krisis ekologis,” jelas Burhanudin.
Menurut KEHATI, jika pola business as usual terus berlangsung, Indonesia berisiko menghadapi krisis lingkungan permanen yang berdampak pada ketahanan pangan, energi, dan air nasional.
Untuk itu, melalui IEO 2026, KEHATI menawarkan tiga skenario perubahan kebijakan untuk memutus lingkaran setan tersebut. Pertama, transformasi sistemik tata kelola sumber daya alam.
Langkah ini menekankan perlunya koreksi fundamental terhadap arah pembangunan nasional dengan menempatkan keberlanjutan ekosistem, keadilan sosial, dan transparansi tata kelola sebagai fondasi utama kebijakan pembangunan.
Kedua, integrasi kebijakan lintas sektor melalui pendekatan nexus.
BACA JUGA:Luhut di Rapat Kabinet: Iran Bangsa Arya, Tidak Mudah Ditaklukkan
BACA JUGA:Prabowo: Dunia Penuh Ketidakpastian, Ekonomi Indonesia Harus Tetap Jalan, Rakyat Harus Tenang!
KEHATI mendorong pembentukan mekanisme pengaman lintas sektor yang memastikan setiap kebijakan pembangunan—baik di sektor energi, pangan, maupun infrastruktur harus melalui uji dampak terhadap sektor lain dan terhadap daya dukung lingkungan.
Ketiga, pemulihan ekosistem dan penguatan peran masyarakat di tingkat tapak.
Langkah ini mencakup perlindungan hutan sebagai infrastruktur ekologis strategis, percepatan pengakuan wilayah kelola masyarakat adat dan lokal, serta transisi energi yang adil dan tidak menambah tekanan terhadap ekosistem.
Burhanudin menambahkan bahwa perubahan pendekatan ini hanya dapat terjadi jika pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil bekerja bersama dalam membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk keluar dari lingkaran setan krisis ekologis. Namun itu hanya bisa terjadi jika pembangunan tidak lagi berbasis eksploitasi jangka pendek, melainkan berbasis daya dukung ekosistem dan keadilan sosial,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: