Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KRL yang Libatkan Dosen Unpam Sudah Damai, Korban Enggan Bikin LP
Dosen Universitas Pamulang melaporkan pengunggah video dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun UI ke Polres Metro Depok, Senin, 16 Maret 2026-Istimewa-
Akibat insiden itu, KCI melakukan koordinasi dengan petugas stasiun untuk tindak lanjut kejadian ini. Korban dan terduga pelaku selanjutnya dimintai keterangan terkait kronologis kejadian.
BACA JUGA:Bakom RI Dorong Optimalisasi Zakat untuk Kurangi Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA:Sah! 97.122 Guru Kemenag Lolos Sertifikasi 2026, Kini Berhak Dapat Tunjangan Profesi
"Kami akan memasukkan terduga pelaku ke dalam data base CCTV analytic, yang mana CCTV ini dapat mendeteksi wajah terduga pelaku yang melakukan tindakan kriminalitas baik di stasiun ataupun di commuter line. Kami akan mem-blacklist, pelaku tidak dapat menggunakan commuter line lagi," ucapnya.
KCI menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelcehan yang terjadi. KCI menyatakan tak akan menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi baik di dalam Commuter Line ataupun di Stasiun.
Berujung Laporan Polisi
Terduga pelaku yang diketahui merupakan dosen universitas di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), itu tak terima dituduh melakukan pelecehan seksual. Pria tersebut lantas melaporkan wanita penumpang kereta rel listrik (KRL).
Dosen berinisial FHS tersebut merasa namanya telah dicemarkan atas tuduhan kasus pelecehan tersebut.
"Iya betul, sudah membuat laporan kemarin pagi," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
BACA JUGA:IHSG Sesi Siang Mulai Bangkit ke Level 7.102, Ini Kata Analis
FHS melaporkan wanita penumpang KRL tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini telah diterima Polres Metro Depok dan kasusnya ditangani di Satuan PPA-PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak).
"Ya (laporan atas dugaan pencemaran nama baik), ditangani Sat PPA-PPO," ujarnya.
FHS turut didampingi kuasa hukum dari pihak kampusnya saat membuat laporan di Polres Metro Depok. Made mengatakan kasus ini masih diproses dari awal seperti pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kedua belah pihak.
"Tentu proses akan dilakukan seperti BAP para pelapor dan saksi," kata Made.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: