LPSK Beri Perlindungan untuk Saksi Teror Air Keras Andrie Yunus

LPSK Beri Perlindungan untuk Saksi Teror Air Keras Andrie Yunus

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, memberikan perlindungan bagi para saksi kasus teror air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus-Istimewa-

BACA JUGA:CBD Professional Hadirkan Solusi Anti Ketombe, Gandeng Sarwendah sebagai Brand Ambassador

Adapun keluarga korban mendapatkan sejumlah bentuk dukungan, di antaranya pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, hingga penggantian biaya tempat tinggal sementara atau rumah aman.

Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

Dijelaskannya, pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk menjamin keselamatan saksi dan korban sekaligus memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum berjalan.

Dinilainya, kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS merupakan peristiwa serius yang harus diusut secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Krisis Selat Hormuz Bayangi Ketahanan Fiskal Indonesia, Ekonom Sebut Biaya Energi Bakal Membengkak

"Kasus ini merupakan perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia," nilainya.

Menurutnya, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

LPSK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara.

Selain itu, LPSK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut agar tidak ragu memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KRL yang Libatkan Dosen Unpam Sudah Damai, Korban Enggan Bikin LP 

Lembaga tersebut menegaskan siap memberikan perlindungan bagi saksi yang bersedia membantu proses penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, wilayah seperti Kalibata, Ragunan hingga Bogor," jelasnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku dengan menganalisis rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: