BPH Migas Soal Surat Pembatasan BBM: Jika Resmi Pasti Diumumkan

BPH Migas Soal Surat Pembatasan BBM: Jika Resmi Pasti Diumumkan

Wahyudi menegaskan kebijakan soal BBM menjadi kewenangan penuh pemerintah. BPH Migas, lanjut dia, akan mendengarkan apa pun keputusan pemerintah. -Istimewa-

Sebagai informasi, Surat Keputusan bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026, dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas beredar di masyarakat.

Bagi pemilik kendaraan pribadi roda empat yang menggunakan Pertalite, pemerintah membatasi pembelian maksimal 50 liter per hari. Kuota yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk sampah.

BACA JUGA:Perkuat Pengobatan Pasien Kanker, Indonesia-Texas Sepakat Siapkan Ahli Onkologi dan Multidisiplin

Sementara untuk Solar, pembagian kuotanya jauh lebih spesifik:

• Kendaraan Pribadi (Roda 4): Maksimal 50 liter/hari.

• Angkutan Umum/Barang (Roda 4): Maksimal 80 liter/hari.

• Angkutan Umum/Barang (Roda 6 atau lebih): Maksimal 200 liter/hari.

• Pelayanan Umum (Ambulans, dkk): Maksimal 50 liter/hari.

Tidak hanya membatasi volume, BPH Migas juga mewajibkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Penugasan untuk mencatat setiap nomor polisi (nopol) kendaraan yang mengisi Solar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: