Dongkrak Daya Saing Industri Nasional, Kemenperin Perkuat TKDN
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan TKDN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BM-Istimewa-
Diketahui, LSP TKDN tersebut ditandai dengan penyerahan lisensi dari Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi kepada balai Kemenperin pada acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Kemenperin, Jakarta.
Lisensi tersebut tercatat dengan Nomor BNSP-LSP-2709-ID yang berlaku hingga 14 November 2030.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan, LSP TKDN menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola sertifikasi TKDN di Indonesia.
BACA JUGA:Anabul Jadi Jembatan Diplomasi, Prabowo Beri Hadiah Baju untuk Peliharaan Presiden Korea
BACA JUGA:Komisi III Gelar RDPU dengan Kajari Karo, JPU dan Amsal Sitepu Siang Ini
Melalui penerapan standar kompetensi yang jelas serta keterlibatan asesor tersertifikasi, diharapkan proses verifikasi TKDN dapat berlangsung lebih konsisten dan meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha.
"LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN, jelas Emmy.
Saat ini, LSP BSPJI Jakarta telah memiliki sejumlah skema sertifikasi profesi, antara lain Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC).
Program sertifikasi tersebut diperkuat oleh 18 asesor kompeten yang telah mendapatkan pengakuan lisensi dari BNSP sejak 14 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: