Saat Tramadol Merajalela: Bahaya Mengintai, Tapi Permintaan Menggila!

Saat Tramadol Merajalela: Bahaya Mengintai, Tapi Permintaan Menggila!

Obat keras atau tipe G jenis Tramadol jadi sorotan karena peredarannya merajalela dan kerap disalahgunakan-Disway.id/Cahyono-

Ia tak ingin pemuda atau anak-anak terjerumus sejak dini ke dalam penyalahgunaan narkotika. Di lain sisi, pemilik akun tersebut mengaku resah terhadap kinerja aparat yang dinilai belum maksimal dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang itu.

Di tengah maraknya penyalahgunaan obat keras ini, muncul pertanyaan krusial: dari mana sebenarnya stok tramadol yang beredar luas di masyarakat--jalur resmi atau justru hasil distribusi ilegal?

Berdasarkan ristem tim bisik Disway, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah bilang, tramadol merupakan obat keras yang masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT). 

Artinya, obat ini hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan disalurkan lewat fasilitas resmi seperti apotek atau rumah sakit.

Namun di lapangan, fakta berkata lain. Penjualan tramadol secara bebas di kios hingga toko kosmetik masih kerap ditemukan. 

BPOM bahkan tengah melakukan investigasi terhadap dugaan penjualan bebas tramadol yang viral di masyarakat.

Salah satunya terlihat pada sebuah toko kosmetik di kawasan Meruya Selatan. Dari luar, toko itu tampak tak benar-benar beroperasi. 

Bangunannya terlihat usang, pencahayaan minim, dan barang dagangan yang dipajang pun sangat terbatas.

Meski begitu, toko tetap bertahan di tengah gempuran tekonologi 4.0. Kesannya aneh. Tetapi, ketika di pantau banyak pemuda yang tidak membeli kosmetik.

Mereka terlihat membawa kantong kresek hitam dari toko tersebut. Tidak ada sama sekali kaitannya dengan barang-barang kosmetik. Ya: itu selempeng tramdol yang ia beli.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan bahwa tramadol termasuk kategori obat-obat tertentu yang penggunaannya diatur ketat.

"Sudah ada peraturannya di Peraturan BPOM Nomor 10 tahun 2021," kata Taruna dikutip Disway, Sabtu 4 April 2026.

Penyalahgunaan obat ini dapat memicu euforia, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan serius jika dikonsumsi tanpa kontrol medis.

Sementara itu, tramadol masuk kategori obat tertentu yang meski bukan narkotik, tetap dapat memengaruhi susunan saraf pusat.

"Tramadol adalah obat penurun rasa sakit moderat atau anti nyeri. Tapi obat ini sering disalahgunakan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: