Pendiri Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan pendiri Dana Syariah Indonesia, Atis Sutisna, dalam kasus fraud PT DSI yang menjerat ratusan korban-Dok. Disway.id-
"Dari 2022 sampai 2025, sekitar tiga tahun," sebutnya.
Namun, ia memastikan kerja sama tersebut kini telah berakhir.
"Sekarang sudah selesai," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: