Jaksa Agung Kutip Pidato Soekarno 'Indonesia Menggugat' di Hadapan Prabowo, Tegaskan Hal Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui perannya dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang ke kas negara sebesar Rp 11,4 triliun, Jumat, 10 April 2026.--Candra Pratama
"Sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami menyerahkan uang ke kas negara sebesar Rp11.420.147.815.858," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat.
Tak berhenti disitu, JA merincikan perolehan dana tersebut. Pertama, ialah denda administratif bidang kehutanan oleh Satgas PK senilai Rp7.230.036.440.742.
BACA JUGA:Bertemu Jaksa Agung, Gus Irfan Siap Benahi Tata Kelola Haji agar Lebih Transparan
Kemudian, Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI dan Polri senilai Rp1.967.867.840.912.
"Penerimaan pajak periode Januari sampai dengan April sebesar Rp967.779.897.117. Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas sebesar Rp180.574.134.913.," urainya.
"Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.377.471.," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: