PKH Diserap Koperasi Desa, 1,4 Juta Warga Miskin Berpeluang Kerja dan Mandiri
Menkop Ferry Juliantono mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah meluncurkan langkah strategis untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dengan memberdayakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) melalui koperasi desa.
Program kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Sosial ini membuka peluang kerja bagi masyarakat miskin di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
“Kami ingin penerima PKH tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga menjadi pengelola atau karyawan di koperasi desa. Targetnya, setiap koperasi bisa menyerap 15 hingga 18 orang dari keluarga penerima manfaat,” ujar Ferry, di Jakarta, selasa,14 April 2026.
Ferry, dengan pembentukan sekitar 83 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia, potensi serapan tenaga kerja bisa mencapai 1,4 juta orang.
Selain mendapatkan penghasilan tetap, para pekerja juga berpeluang menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun.
“Dengan tambahan pendapatan dari SHU, kami berharap mereka bisa keluar dari desil satu dan meningkat taraf hidupnya,” kata Ferry.
Untuk mendukung program ini, Kemenkop tengah menyiapkan regulasi khusus agar penerima PKH tidak terbebani iuran koperasi.
BACA JUGA:Dari 2024, Siapa Sangka Grup Kos 16 Mahasiswa FH UI Berujung Kasus Chat Kekerasan Seksual
“Payung hukum ini penting agar mereka bisa masuk koperasi tanpa beban. Tujuannya jelas, mendorong kemandirian, bukan ketergantungan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menekankan pentingnya pemetaan dan peningkatan kapasitas penerima manfaat agar siap masuk dunia kerja.
“Kami memiliki sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat. Tidak semuanya akan direkrut, tetapi yang usia produktif akan diprioritaskan sesuai kemampuan,” kata Gus Ipul.
Ia menambahkan, Kemensos akan menyiapkan pelatihan agar para penerima PKH memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan koperasi desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: