Catat! Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya

Catat! Biaya Balik Nama Kendaraan 2026 Ternyata Murah, Cuma Segini Tarif Resminya

UPT Samsat Cikokol mencatat sebanyak 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pada Kamis, 10 April 2025-Disway.id/Candra Pratama-

Meski tahun ini diberikan kelonggaran dengan mengisi formulir pernyataan, Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa kewajiban balik nama tidak bisa ditunda selamanya.

Ditegaskannya, tahun depan adalah batas maksimal.

Jika pemilik kendaraan tetap tidak melakukan balik nama hingga tahun depan setelah mengisi surat pernyataan, maka konsekuensinya cukup berat.

BACA JUGA:Ketum PGI Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla, Sebut Bukan Murni Agama Tapi Distorsi Makna

Adapun sanksinya, pemblokiran data. Kendaraan akan langsung diblokir secara sistem.

Sanksi lainnya, pajak ditolak. Di mana Pemilik tidak akan bisa melakukan pengesahan atau pembayaran pajak kendaraan.

 Selain itu, kendaraan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah karena pajak mati dan data terblokir.

"Kalau tidak balik nama tahun depan, ya tidak akan kita sahkan dan tidak bisa bayar pajak. Kita sudah berikan kebijakan tahun ini sebagai sosialisasi. Jadi tahun depan wajib balik nama," pungkasnya.

Langkah ini diambil untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan secara nasional, sehingga identitas kendaraan sesuai dengan nama pemilik aslinya guna mempermudah pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: