Ada Jejak Digital Ibrahim Arief dan Nadiem di Kasus Chromebook, Pakar: Bisa Jadi 'Mens Rea'

Ada Jejak Digital Ibrahim Arief dan Nadiem di Kasus Chromebook, Pakar: Bisa Jadi 'Mens Rea'

Persidangan di Jakarta mengungkap dugaan kejanggalan investasi PT AKAB dan Google Indonesia dalam kasus Chromebook Kemendikbudristek.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

Salah satu poin krusial yang sering menjadi perdebatan adalah status proyek yang barangnya sudah terkirim. Namun, Fajar Trio mengingatkan bahwa korupsi dalam UU Tipikor merupakan delik yang menitikberatkan pada proses yang melawan hukum.

Meskipun Chromebook telah didistribusikan, penyimpangan dalam penetapan harga dan spesifikasi tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan dalam proses. Barang boleh saja sampai, tapi jika harganya digelembungkan atau spesifikasinya dikunci untuk merek tertentu, kerugian negara tetap terjadi. Itulah yang disebut delik formil; perbuatannya sudah cukup untuk dikategorikan sebagai korupsi tanpa harus menunggu kerugian itu nyata di akhir," pungkasnya.

Hingga saat ini, persidangan masih terus mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan bukti-bukti digital untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para petinggi di Kemendikbudristek dalam skandal pengadaan terbesar tahun ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: