RUU PPRT Atur Hak PRT dan Pengawasan, Implementasi Tunggu 1 Tahun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, implementasi RUU PPRT tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, Selasa, 21 April 2026-disway.id/Anisha Aprilia -
Selain itu, para calon pekerja rumah tangga juga akan mendapatkan pendidikan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penempatannya.
BACA JUGA:Ada Jejak Digital Ibrahim Arief dan Nadiem di Kasus Chromebook, Pakar: Bisa Jadi 'Mens Rea'
Menurut Bob, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah melalui daftar inventaris masalah (DIM).
“Pembahasan berlangsung dinamis dan konstruktif hingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi perlindungan pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Berikut beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang disepakati Panja dalam RUU PPRT, yang antara lain:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;
BACA JUGA:Saat Jaksa Bongkar Peran Sentral Ibrahim Arief yang Diduga Kunci Proyek Chromebook
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT;
BACA JUGA:Sidang Pelanggaran Kepabeanan di PN Cibinong Diminta Berjalan Transparan
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: