Babak Baru Kasus Samin Tan, 3 Tersangka 'Bisu' Digelandang Kejagung

Babak Baru Kasus Samin Tan, 3 Tersangka 'Bisu' Digelandang Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret konglomerat Samin Tan.--Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, mengatakan pihaknya langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

"Pada saat ini, kami mengumumkan telah menetapkan satu tersangka yakni saudara ST dalam perkara ini," kata Syarief dikutip Senin, 30 Maret 2026. 

Syarief menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan sejumlah saksi. 

Syarief mengemukakan konstruksi hukum kasus tersebut. Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT tidak memenuhi permintaan denda yang sudah diumumkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH. 

Syarief menjelaskan, PT AKT yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut diketahui telah dicabut sejak 2017. 

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal hingga tahun 2025. 

BACA JUGA:Wadidaw! Baru Juga 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melawan hukum. 

Penyidik menduga Samin Tan menjalankan praktik tersebut dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan. 

Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini sendiri, kata Syarief, masih dilakukan penghitungan negara. 

BACA JUGA:Wadidaw! Baru Juga 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Dicokok Kejagung

Namun, sebelumnya PT Asmin Koalindo Tuhup dikenakan denda administrasi senilai Rp4.248.751.390.842. 

"Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," tutup Syarief. 

Atas perbuatannya, jaksa penyidik menjerat penerima manfaat PT AKT itu dengan pasal 603 dan 604 KUHP baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait