KAI: Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 14 Orang

KAI: Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 14 Orang

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) resmi turun tangan menyelidiki kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Jawa Barat.-dimas rafi-

Peristiwa ini menyisakan duka cukup mendalam, maka dari itu KAI menyampaikan belasungkawa pada seluruh korban dan keluarga yang terdampak.

KAI juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan, imbasnya terjadi penyesuaian perjalanan kereta api untuk dukung proses penanganan di lokasi.

BACA JUGA:KAI Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Kecelakaan Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

"Pada 28 April 2026, terdapat 13 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh pada publikasi ini yang perjalanannya dibatalkan." lanjutnya.

Berikut daftar 13 perjalanan yang dibatalkan pada hari ini 28 April 2026, meliputi:

13 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan

  • 117B (Gunungjati): Cirebon-Gambir
  • 56F-53F (Purwojaya): Cilacap-Gambir
  • 58F-59F (Purwojaya): Gambir-Cilacap
  • 143B (Madiun Jaya): Madiun-Pasarsenen
  • 17 (Argo Sindoro): Semarang Tawang - Gambir
  • 75B (Mataram): Solo Balapan - Pasarsenen
  • 163 (Gumarang): Surabaya Pasarturi-Pasarsenen
  • 149 (Singasari): Blitar-Pasarsenen
  • 94-91 (Jayabaya): Malang-Pasarsenen
  • 61B (Manahan): Solo Balapan-Gambir
  • 257 (Progo): Lempuyangan-Pasarsenen
  • 29F (Argo Anjasmoro): Surabaya Pasarturi-Gambir
  • 175 (Menoreh): Semarang Tawang-Pasarsenen

BACA JUGA:KAI Rekayasa Pola Operasi KRL Lintas Bekasi-Cikarang Pasca Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

KAI Refund Full Tiket

KAI juga memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) untuk pelanggan yang terdampak insiden tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, berikut ketentuannya:

1. Pengembalian bea, yakni berupa refund tiket penuh (100 persen) di luar bea pesan

2. Kebijakan pengembalian tiket penuh ini berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan tanggal 27-28 April 2026

3. Untuk poin kedua, yang dimaksud adalah penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta api

BACA JUGA:KAI Rekayasa Pola Operasi KRL Lintas Bekasi-Cikarang Pasca Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

4. Pengembalian dana dilakukan secara tunai jika pembatalan dilakukan di loket stasiun online atau lewat transfer bank apabila diajukan lewat Call Center 121 (021-121).

5. Batas waktu proses pembatalan tiket dapat melalui loket online dan contact center 121 adalah 7x24 jam sejak dari tanggal keberangkatan yang tercantum di tiket.

Cara Batalkan Tiket Call Center 121

Bagi pelanggan yang ingin mengajukan pembatalan tiket bisa melalui layanan Call Center 121 yang tersedia via telepon, ponsel, atau fitur bantuan di aplikasi Access by KAI (VoIP).

Untuk memperlancar proses pengembalian dana (refund) ini, pelanggan diminta untuk menyiapkan beberapa data pendukung, di antaranya:

  • Kode pemesanan tiket
  • Nama penumpang
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor rekening
  • Nomor telepon
  • Alamat e-mail

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait