DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Menkum ke PTUN Jakarta

Rabu 29-04-2026,21:52 WIB
DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Menkum ke PTUN Jakarta

Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.-Dok. DPP PBB-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Gugatan itu disampaikan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026. 

BACA JUGA:Geger di Threads Mantan Istri Andre Taulany Diduga Aniaya ART, Polres Metro Jaksel Beberkan Fakta

Ketua Umum (Ketum) PBB Gugum Ridho Putra bersama jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali datang langsung ke PTUN Jakarta. Dia menyampaikan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai telah terjadi kesewenang-wenangan. 

Yakni penerbitan SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). Menurut dia, susunan pengurus itu seharusnya tidak disahkan karena sudah melenceng dari  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

”Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah. Dengan SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026,” kata dia. 

BACA JUGA:Thomas Cup 2026: Indonesia Hancur Lebur, Haruskah Fadil Imran Mundur?

Kepada awak media, Gugum menyampaikan bahwa sejak terbitnya SK tersebut, tidak pernah ada pengumuman resmi. Pihaknya hanya melihat ada klaim dan pengakuan dari DPP PBB versi MDP tanpa menunjukkan SK yang diterbitkan oleh menkum. 

”Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN (Jakarta) sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami,” tegasnya. 

Melalui gugatannya, PBB hasil Muktamar VI Bali ingin membuktikan 2 hal. Pertama SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang (UU) serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Terlebih, kubu Gugum sudah menyampaikan klarifikasi kepada menkum.

”Bahwa kamilah DPP Partai Bulan Bintang yang sah, karena dihasilkan dari Muktamar VI Partai Bulan Bintang di Bali. Dalam surat klarifikasi yang kami sampaikan, kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa pihak yang mengaku hasil dari MDP dihasilkan oleh proses rapat yang tidak sah,” jelasnya.  

BACA JUGA:Pulang UTS, Mahasiswi Trisakti Tewas dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Pembuktian kedua, lanjut Gugum, putusan MDP mengganti ketum dengan jabatan pejabat ketum tidak bisa dilakukan. Sebab, syarat-syarat ketum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak terpenuhi. 

”Rapat MDP hanya menetapkan ketum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum. Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, akan tetapi menteri hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah,” terang dia. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: