Harga dan Cara Pesan Hewan Kurban di BAZNAS: Sapi, Kambing, dan Domba
Penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha. Harga hewan diprediksi naik --Freepik
Bagi masyarakat yang mengikuti program kurban online BAZNAS, berikut alur yang perlu diperhatikan:
- Pilih Hewan Kurban
- Lakukan Pembayaran
- Proses penyembelihan
- Pendistribusian Daging Kurban
- Pengiriman Sertifikat dan Laporan
Syarat Sah Hewan Kurban
Melansir dari NU Online, di antara syarat sah hewan kurban yaitu meliputi usia dan jenisnya.
Domba (dha’n), usianya minimal usia satu tahun atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
“Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826). Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih, unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
BACA JUGA:Estimasi Harga Kambing Kurban 2026 Kualitas Premium, Yuk Siapin Budget Segini
Selain itu, hewan-hewan untuk berkurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib ra
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya: Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu yang matanya buta (picek), fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Namun ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.
Sedangkan hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban.
Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: