Kolaborasi Pertamina dan Koperasi Resmikan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Kamis 30-04-2026,12:56 WIB
Kolaborasi Pertamina dan Koperasi Resmikan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat, Dorong Ketahanan Energi Nasional

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara koperasi, UMKM, dan sektor BUMN migas pada Selasa, 22 April 2026, di Kantor Pertamina EP Cepu Regional 4 Indonesia Timur, Patrajasa Jakarta-Dok.Pertamina-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Upaya memperkuat pengelolaan sumur minyak rakyat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional terus menunjukkan progres signifikan. 

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara koperasi, UMKM, dan sektor BUMN migas pada Selasa, 22 April 2026, di Kantor Pertamina EP Cepu Regional 4 Indonesia Timur, Patrajasa Jakarta.

Kerja sama ini melibatkan Koperasi Produsen Karya Energi Nusantara (Kabupaten Kendal), PT Mataram Connection Nusantara (Kabupaten Blora), serta Koperasi Blora Migas Energi. 

BACA JUGA:Hutama Karya Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2026 Kategori Kontraktor

Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam mempercepat legalisasi sumur minyak masyarakat dengan penerapan tata kelola yang lebih aman, patuh regulasi, dan ramah lingkungan.

PKS ini menjadi tonggak penting dalam percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat dengan penerapan tata kelola yang lebih aman, patuh terhadap regulasi, serta berwawasan lingkungan.

Kehadiran skema ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan standar operasional bagi para pengelola sumur rakyat.

Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala SKK Migas Joko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto, Direktur Niaga PT Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi serta Direktur Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina Ruby Mulyawan. 

Ruby menjelaskan bahwa inisiatif ini bermula dari rekomendasi teknis tim gabungan pada bulan Oktober 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan dukungan pemerintah daerah pada Januari 2026.

BACA JUGA:RUPS 2025: JAPFA Perkuat Fundamental, Laba dan Ekuitas Tumbuh Signifikan

Selanjutnya, surat acuan diterbitkan pada Februari 2026 dan pengajuan kepada SKK Migas serta PSDM dilakukan pada bulan April 2026. “Dari pengajuan hingga penandatanganan hanya membutuhkan waktu satu bulan.

Meski sempat terdapat dinamika pembahasan terkait skema 0,5% PSW, tim Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi Randugunting berhasil menemukan solusi bersama,” ujar Ruby.

Perwakilan Badan Kerja Sama Usaha (BKU) Jawa Tengah menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi momentum transformasi bagi para penambang sumur rakyat.

Dengan adanya legalitas dan pendampingan, para pekerja kini dapat beroperasi secara terbuka dengan memperhatikan aspek Health, Safety, and Environment (HSE), kepatuhan hukum, serta perizinan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: