11 Poin Tuntutan Hari Buruh 2026 di Monas, Soroti Ancaman PHK hingga Tarif Ojol
Poin Tuntutan Hari Buruh 2026 yang akan disampaikan di Monas pada Jumat, 1 Mei.--Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menyampaikan 11 tuntutan utama dalam peringatan Hari Buruh 2026 atau May Day yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa dari 11 isu tuntutan utama ini, ada beberapa yang mendapat respons dan penegasan dari Presiden.
"May Day bukan sekadar seremoni. Ini adalah momentum menyampaikan harapan dan tuntutan buruh. Dan dari 11 isu yang kami sampaikan, ada beberapa yang langsung mendapat respons dan penegasan dari Presiden," kata Said.
Hari Buruh tidak hanya diperingati oleh para pekerja di Indonesia, tetapi juga dirayakan secara global di berbagai negara dengan sebutan May Day.
Hari Buruh diperingati setiap 1 Mei sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2013.
BACA JUGA:Libur Hari Buruh 2026 Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 1 Mei 2026, ETLE Tetap Berlaku
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Meski menjadi tanggal merah, peringatan Hari Buruh tersebut tidak disertai dengan cuti bersama.
11 Poin Tuntutan Hari Buruh 2026 di Monas
Berikut ini ada sebelas (11) tuntunan Hari Buruh 2026 di Monas, antara lain:
1. Desak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru yang lebih melindungi buruh
2. Penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) dan menolak praktik upah murah
BACA JUGA:Satgas PHK Siap Diluncurkan, Prabowo Bakal Umumkan Struktur Kepengurusannya di Hari Buruh
3. Soroti dampak konflik global yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia, sehingga pemerintah diminta melakukan pencegahan risiko tersebut.
4. Dorong lakukan reformasi perpajakan melalui kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak atas THR, jaminan hari tua, pesangon dan pensiun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: