Sidang Uji UU Parpol di MK, PBB Bahas Fenomena Dualisme Parpol

Selasa 05-05-2026,06:41 WIB
Sidang Uji UU Parpol di MK, PBB Bahas Fenomena Dualisme Parpol

Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan PBB ke Mahkamah Konstitusi (MK). -Disway.id/Fajar Ilman-

“Potensi penyalahgunaan kewenangan Menteri Hukum itu sangat nyata terlihat ketika partai politik mengalami sengketa kepengurusan di tingkat pusat yang berujung kepada situasi dualisme,” lanjutnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pemohon mengusulkan agar kata “mengesahkan” dan “pengesahan” dimaknai sebatas “mencatatkan” dan “pencatatan” oleh Menteri Hukum.

Selain itu, frasa “Keputusan Menteri” diminta dimaknai sebagai “surat keterangan tercatat” yang dipublikasikan secara terbuka, disertai mekanisme pemberitahuan dan masa sanggah.

BACA JUGA:TAMPANG Dua Pelaku Begal Kurir JNE saat Berteduh, Babak Belur Diberi Salam Olahraga!

Pemohon juga meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka dengan putusan final dan mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Arsul Sani meminta Pemohon melengkapi bukti legalitas, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), untuk memastikan pihak yang mengajukan permohonan berwenang mewakili partai.

“Kalau Sekjen berhalangan maka bisa diwakili oleh Wakil Sekjen, itu harus ada support reference-nya,” kata Arsul.

Ia juga mempertanyakan forum yang tepat untuk menyelesaikan perkara ini, apakah di MK atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta siapa yang berwenang mengesahkan kepengurusan jika kewenangan Menkum dibatasi.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menilai argumentasi konstitusional Pemohon masih perlu diperdalam.

“Ini belum dielaborasi mengenai argumentasi dari hak konstitusionalnya itu dengan pasal yang diuji, belum terlalu dalam,” ujar Ridwan.

Sementara, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya pembuktian legalitas Pemohon dan penjelasan kerugian konstitusional yang dialami.

“Anggaran dasar itu konstitusinya dari partai politik itu,” kata Enny.

Ia juga mengingatkan bahwa pengujian undang-undang di MK bertujuan menilai konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945.

Sebelum menutup sidang, Enny menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: