Sidang Uji UU Parpol di MK, PBB Bahas Fenomena Dualisme Parpol
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan PBB ke Mahkamah Konstitusi (MK). -Disway.id/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Detik-Detik Listrik Aliran Atas KRL Tersambar Petir, Bikin Jalur Rangkasbitung Lumpuh
“Mahkamah Konstitusi itu sidangnya terbuka, bisa diakses oleh semua pihak, dan yang penting putusannya final dan mengikat,” ujar Gugum.
Sementara, dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, DPP PBB hasil Muktamar VI sebagai pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Di antaranya, penggunaan kata “mengesahkan”, “pengesahan”, serta frasa “Keputusan Menteri” dalam beberapa pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu, pemohon juga menguji ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait penyelesaian sengketa internal partai. Sebagai batu uji, pemohon mendasarkan permohonan pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 28, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam persidangan, Gugum mengungkap adanya dualisme kepengurusan di internal PBB. Gugum menyebut terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim sah menjalankan organisasi.
Pihaknya merupakan kepengurusan hasil Muktamar VI yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum. Sementara itu, pihak lain mengklaim kepengurusan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga mengantongi surat pengesahan dari Kementerian Hukum.
Namun, Gugum mengaku pihaknya belum pernah mendapatkan kejelasan terkait surat pengesahan tersebut.
“Sampai saat ini pihak Menkum, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan itu sama sekali tidak pernah memberikan pengumuman kepada publik bahwa surat keputusan itu secara fisik benar-benar ada, termasuk kepada Pemohon,” ujar Gugum.
Ia juga menyoroti peran Mahkamah Partai yang dinilai bertindak melampaui kewenangan. Menurutnya, keputusan Mahkamah Partai justru memperkuat kubu lain.
“Pemohon mengalami kerugian faktual atas hal itu karena Mahkamah Partai Bulan Bintang mengambil tindakan-tindakan yang justru melegitimasi kubu MDP yang tidak sah tadi,” kata dia.
BACA JUGA:Lagi Neduh, Kurir JNE Dibegal 4 Orang di Bandung: 2 Pelaku Tertangkap
Dalam permohonannya, pemohon berpendapat Menkumham seharusnya hanya berwenang menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi.
Namun, dalam praktiknya, kewenangan tersebut berkembang hingga menilai keabsahan kepengurusan partai, yang dinilai seharusnya menjadi ranah lembaga peradilan.
“Kewenangan itu justru membuat ruang negara terlibat menentukan keputusan-keputusan partai politik,” ujar Gugum.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama saat terjadi konflik internal partai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: