Pemprov DKI Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Masih Berlaku di DKI Jakarta
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa kendaraan listrik berbasiskan baterai masih mendapatkan insentif di DKI Jakarta.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa kendaraan listrik berbasiskan baterai masih mendapatkan insentif di DKI Jakarta.
Insentif kendaraan listrik tidak hanya berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), namun kendaraan listrik atau EV juga masih berlaku bebas bebas ganjil genap.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
BACA JUGA:MPMRent Permudah Mobilitas Ajang Putri Indonesia 2026 Lewat Kendaraan Listrik, Dukung Green Mobility
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.
“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.
Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.
BACA JUGA:Kemendagri Siapkan Aturan Teknis Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Percepatan EV di Indonesia
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: