Aksi Nekat Terbitkan EPO, Nama Zen Kembali Terseret Kasus?

Selasa 05-05-2026,05:35 WIB
Aksi Nekat Terbitkan EPO, Nama Zen Kembali Terseret Kasus?

Zen Isa Kresna diduga rekayasa EPO ilegal untuk menjebak Direktur PT Melali Management Jake Mackenzie---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik internal yang diduga mengarah pada upaya menjatuhkan Direktur PT Melali Management and Consultancy, Jake Seaforth Mackenzie, kian melebar.

Konflik yang awalnya tampak sebagai persoalan bisnis, kini mengarah pada dugaan rekayasa administrasi keimigrasian yang berpotensi menjerat warga negara asing (WNA) dalam masalah hukum serius.

Nama mantan karyawan, Zen Isa Kresna, kembali mencuat. Ia diduga memanfaatkan celah dalam sistem MOLINA untuk menerbitkan Exit Permit Only (EPO) secara ilegal.

Tak hanya itu, Zen juga disebut-sebut berada di balik pengantaran surat pengaduan ke pihak imigrasi melalui seorang perempuan berinisial Roro MCA, yang saat itu berstatus sebagai asisten chef di Dharma Restaurant.

Dugaan ini tak berhenti pada pelanggaran administratif semata. Skema tersebut disebut disusun secara sistematis. Mulai dari pengajuan EPO tanpa kewenangan, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, hingga munculnya data tiket penerbangan menuju Adelaide, Australia, tertanggal 3 Maret 2026. Situasi ini dinilai sebagai upaya menjebak Jake dalam status overstay. Jika skenario itu berjalan, konsekuensinya tidak main-main: denda hingga deportasi.

Kuasa hukum Jake, Nikolas Johan Kilikily, menegaskan bahwa dugaan rekayasa tersebut merupakan persoalan serius. “Ini bukan hal sepele. Jika klien kami tidak mengetahui adanya tiket tersebut dan tetap berada di Indonesia saat EPO berjalan, maka berpotensi dianggap overstay,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pengajuan EPO tercatat masuk dalam sistem Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Februari 2026. Namun, hasil verifikasi internal perusahaan memastikan bahwa permohonan tersebut tidak pernah diajukan maupun disetujui oleh manajemen resmi.

“Pengajuan justru dilakukan oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan kerja sejak 15 Oktober 2025,” ungkapnya.

Penelusuran tim Human Resources menemukan sejumlah kejanggalan krusial. Di antaranya penggunaan kop surat dan stempel yang bukan milik resmi perusahaan, serta dugaan penyalahgunaan akses lama terhadap sistem internal. Padahal, akses resmi ke MOLINA hanya dimiliki oleh tim HR aktif dan agen resmi yang ditunjuk. “Yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan apa pun. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Nikolas.

Merespons hal tersebut, pihak perusahaan bergerak cepat dengan mengajukan klarifikasi sekaligus permohonan pembatalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar EPO tersebut tidak diproses lebih lanjut. Secara hukum, perbuatan ini diduga mengandung unsur pidana. Mulai dari pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, penyalahgunaan identitas perusahaan, hingga potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain berdampak hukum, tindakan tersebut juga dinilai merugikan perusahaan dari sisi administratif, operasional, hingga reputasi. “Pengajuan ini tidak sah dan tidak mewakili perusahaan. Kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegasnya. Nama Zen Isa Kresna sendiri bukan kali pertama terseret kontroversi. Ia sempat menjadi sorotan publik saat menjabat sebagai HRD di PT Indonesia Morowali Industrial Park pada Juni 2024. 

Saat itu, ia diduga memarahi calon karyawan dengan kata-kata tidak pantas hingga korban disebut berlutut meminta maaf. Peristiwa tersebut berujung pada pemberhentiannya dari perusahaan. Kini, namanya kembali muncul dalam pusaran dugaan pelanggaran yang lebih serius. Kasus ini pun membuka indikasi adanya upaya sabotase dalam sistem keimigrasian. Pihak kuasa hukum memastikan seluruh bukti tengah disiapkan sebagai dasar pelaporan lanjutan, guna melindungi kliennya dari potensi kerugian yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: