Pemotor Tewas Usai Tabrak Separator Jalur Transjakarta Slipi, Polisi: Hilang Kendali
Satlantas Polres Metro Jakarta Barat memastikan peristiwa kecelakaan yang dialami pemotor di Jalur Transjakarta S. Parman, Slipi, dipastikan kecelakaan tunggal pada Rabu, 6 Mei 2026-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang pengendara motor kehilangan nyawanya setelah mengalami kecelakaan di Jalur Transjakarta Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 6 Mei 2026.
Kanit Gakkum Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto mengatakan, korban tewas setelah mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
BACA JUGA:Pemotor Tewas di Jalur Busway Kawasan Slipi, Transjakarta: Kecelakaan Tunggal
"Meninggal dunia di TKP dengan luka bagian wajah dan kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Kabupaten Tangerang," kata Joko kepada awak media, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Joko, kecelakaan bermula ketika korban bernama Muhammad Lukman Haqim (35) melintas di jalur Transjakarta.
"Sesampainya di dekat Komplek BNI tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya oleng ke kiri menabrak separator Busway," tuturnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami kasus kecelakaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di lokasi.
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan masih dalam proses lidik," ungkapnya.
BACA JUGA:Bung Ferry Ungkap Proses Terpilihnya Samarinda Jadi Venue Persija vs Persib
Sementara itu, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyampaikan jika korban mengalami kecelakaan tunggal di jalur busway yang tak jauh dari Halte Kota Bambu.
Namun Ayu tidak memaparkan kronologi kecelakaan tunggal yang menewaskan pemotor di jalur busway.
"Kejadian ini murni merupakan kecelakaan tunggal," ujar Ayu saat dikonfirmasi.
Ayu mengatakan akibat kecelakaan tersebut, operasional Transjakarta di koridor 9 sempat tersendat.
Ayu mengajak para pengendara untuk tidak menyerobot jalur khusus Transjakarta agar insiden serupa tidak terulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: