11 Daftar Kosmetik yang Ditarik Edar BPOM, Terungkap Ada yang Mengandung Merkuri
Ilustrasi: Sejumlah merek kosmetik ditarik edar BPOM,--Freepik
Perlu dicatat bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: