Heboh Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan, Pakar Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama disebut dalam sidang suap Blueray Cargo pada Rabu, 6 Mei 2026-Youtube Kemenkeu-
JAKARTA, DISWAY.ID — Sidang perkara suap Blueray Cargo terhadap Ditjen Bea Cukai, turut menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi, Rabu, 6 Mei 2026 lalu.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengatakan bahwa awalnya pada Mei 2025, pimpinan Blueray Cargo, John Field bertemu dan berkenalan dengan Rizal di salah satu restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Suara soal Nasib Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Setelahnya pada Juni 2025, Rizal memperkenalkan John Field ke Sisprian dan Orlando di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur.
Baru setelahnya pertemuan dengan Djaka Budi Utama.
Merespons hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan jaksa tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembuktian kesalahan pidana.
Menurutnya, dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif.
Pernyataan ini disampaikan merespons munculnya sejumlah nama dalam dakwaan perkara tindak pidana korupsi, termasuk nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, yang disebut dalam konstruksi perkara.
Herry menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama dalam dakwaan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya kebenaran materiil atau kesalahan seseorang.
“Dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama beberapa orang dalam dakwaan jaksa bukanlah kemudian membuktikan adanya kebenaran materiil ataupun kesalahan seseorang,” ujar Herry Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara.
Menurut Herry, asas yang tetap harus digunakan dalam melihat perkara pidana adalah presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah. Karena itu, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam sebuah proses hukum.
“Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah,” jelas Herry.
Ia juga menilai bahwa pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan, terlebih jika penyebutan tersebut berpotensi berkaitan dengan nama baik seseorang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: