Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Buntut Kasus Chromebook!

Rabu 13-05-2026,17:50 WIB
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Buntut Kasus Chromebook!

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut 18 Tahun Penjara atas kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook usai sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026-Instagram Hukum Perubahan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan surat tuntutan hingga 2 jam lebih itu menyakini Nadiem bersalah atas kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

BACA JUGA:Hadapi Tuntutan, Nadiem Optimis Lepas dari Dakwaan Korupsi Chromebook

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Selain hukuman penjara, jaksa meminta Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui, Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi tersebut di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Jadi Tahanan Rumah Jelang Tuntutan: Dipasang Alat Pantau!

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: