Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Buntut Kasus Chromebook!
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim, hari ini, Selasa, 30 Juni 2026-Instagram Hukum Perubahan-
Dalam dakwaan, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: