Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara Buntut Kasus Chromebook!
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut 18 Tahun Penjara atas kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook usai sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026-Instagram Hukum Perubahan-
Dalam dakwaan, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: