KPK Diminta Segera Periksa M Suryo dalam Perkara Korupsi Cukai

Rabu 13-05-2026,20:17 WIB
KPK Diminta Segera Periksa M Suryo dalam Perkara Korupsi Cukai

Jaringan Aktivis Nusantara meminta KPK segera memeriksa pengusaha M Suryo dalam perkara korupsi Cukai-Istimewa-

"KPK harus profesional dan tidak takut intervensi dari pihak manapun dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan M Suryo," tegasnya.

BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak

Ibrahim membeberkan, hal itu secara tegas diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada 24 November 2023. Lebih lanjut, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar, yang juga telah dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada 8 November 2023. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pun pernah mengakui bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah dua kali melaporkan keterlibatan Suryo dalam kasus ini kepada Pimpinan KPK.

​Kemudian, lanjut Ibrahim, Suryo juga patut diduga telah melakukan tindakan melecehkan hukum dengan mangkir dari panggilan KPK. 

"Muhammad Suryo yang juga dikenal sebagai bos rokok HS ini secara terang-terangan tidak bersikap kooperatif. Ia mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026, di mana ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo," beber Ibrahim. 

Tak hanya itu, nama Muhammad Suryo pernah mencuat pada skandal kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 Juni 2023 yang disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Suryo adalah pihak yang menyerahkan tiga lembar dokumen rahasia penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba kepada Plh Dirjen Minerba ESDM, Idris Sihite, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta," beber Ibrahim. 

​Kemudian, nama Suryo juga muncul pada kasus pertambangan ilegal tahun 2016.

"M Suryo yang berstatus sebagai Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) terafiliasi dengan kasus pertambangan pasir ilegal di Sungai Bebeng, Magelang, Jawa Tengah," beber Ibrahim.

​Nama Muhammad Suryo juga kembali dikaitkan dengan kasus Suap IMB Yogyakarta. "Namanya turut terseret dalam fakta penyidikan kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti," ungkap Ibrahim. 

Ibrahim mengungkapkan, ​pihaknya juga mendesak KPK untuk segera membongkar tuntas dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dan menelisik aliran uang dalam skema impor ilegal PT Blueray Cargo yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang, yakni Loka Hastha Samudera, Indo Metal Haya, Sayaka Ahyatma Persada, Eka Cakra Dipta, Arya Baruna Semesta, Sagara Gapa Caraka, Pataka Cakra Santosa, Putra Tekad Baja, Eka Karya Putra Gemilang, Era New Normal, Catur Megah Jaya, Bangun Karya Logam, Medan Maimun Berdikari, Putra Toba Logistik, Semangat Maju Niaga, Mitra Adi Angksa, Bahana Pratama Indonesia, Semarang Timur Jaya, Hijau Bangkit Berjaya dan Global Sinar Sahabat. 

​Selain itu, lanjut Ibrahim, sepak terjang Muhammad Suryo kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang telah menyeret nama pengusaha Samin Tan.

Menurut Ibrahim, berdasarkan banyak informasi yang terpercaya dari jaringan yang luas, ternyata praktek ilegal ini berlangsung lama, ada orang-orang kuat dari berbagai lembaga dan institusi.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Muhammad Suryo yang sangat dekat dengan Oknum Jenderal K pernah bersama Samin Tan bertemu dengan mantan Wakil BPK RI, Hendra Susanto beberapa kali. Ternyata, pada sekitar pertengahan Agustus 2024, sekitar pukul 18.20 WIB terlihat M Suryo bersama Samin Tan berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di komplek Widya Chandra Jaksel," beber Ibrahim. 

​Lebih lanjut Ibrahim menegaskan, melihat deretan daftar hitam Muhammad Suryo, adalah sebuah contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia jika KPK terkesan membiarkan Muhammad Suryo terbebas dari jerat hukum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: