Kebut Revitalisasi Sekolah, Skema 70:30 Kunci Transparansi Dana

Sabtu 16-05-2026,12:46 WIB
Kebut Revitalisasi Sekolah, Skema 70:30 Kunci Transparansi Dana

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, mengatakan bahwa program ini menggunakan sistem swakelola.-dok disway-

JAKARTA,- DISWAY.ID - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan menjadi langkah strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pemerataan mutu pendidikan nasional.

Pada 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 71.744 sekolah mendapatkan perbaikan fasilitas.

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, mengatakan bahwa program ini menggunakan sistem swakelola.

Artinya, pengerjaan dilakukan langsung oleh sekolah bersama masyarakat, bukan kontraktor.

BACA JUGA:Warga Jakarta Sambut Baik Program Sekolah Swasta Gratis, Bikin Beban Biaya Pendidikan Anak Berkurang

"Dana bantuan pun disalurkan langsung ke rekening sekolah, sehingga proses menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.," ujar Tatang, saat acara dialog Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman, di Perpustakaan Nasional, Jakarta,Selasa, 12 Mei 2026.

Meski demikian, Kemendikdasmen memastikan pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah penyimpangan.

Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah skema pencairan dana 70:30. Tahap awal sebesar 70 persen diberikan untuk memulai pembangunan, sementara sisa 30 persen hanya bisa dicairkan setelah progres mencapai 50 persen.

“Kami punya sistem kontrol, baik secara fisik maupun keuangan. Jika ada indikasi penyimpangan, akan langsung terdeteksi,” kata Tatang.

BACA JUGA:Survei PISA Ungkap Minat Baca Pelajar Indonesia, Sekolah Dasar Jadi Fokus Literasi

Pengawasan juga melibatkan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen yang melakukan pemeriksaan berkala, termasuk pengecekan laporan dan kondisi bangunan di lapangan.

Jika ditemukan pelanggaran, sekolah diwajibkan mengembalikan dana bantuan sesuai ketentuan.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas program.

BACA JUGA:Konsultasi ke KPK, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Jangan Sampai Dikotori Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: