BGN Minta Masyarakat Waspada Praktik Penipuan Berkedok Jual Beli Titik SPPG

Minggu 17-05-2026,16:32 WIB
BGN Minta Masyarakat Waspada Praktik Penipuan Berkedok Jual Beli Titik SPPG

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya mengimbau seluruh jajaran serta masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).-Dok. BGN-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau seluruh jajaran serta masyarakat untuk mewaspadai penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan imbauan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya berbagai informasi terkait oknum yang kerap melakukan iming-iming pada masyarakat.

BACA JUGA:Jumlah Santri Capai 10 Juta Orang, Kemenag-BGN Benahi Pendataan Penerima MBG di Pesantren

Iming-iming itu berupa menawarkan jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG dengan mengatasnamakan pejabat BGN, pemerintah, maupun kerabat dan relasi pejabat tertentu.

“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” ujar Sony Sonjaya, Minggu, 17 Mei 2026. 

Saat ini, tercatat sedikitnya tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang sedang berproses di aparat penegak hukum, yakni:

1. Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026, yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini disebutkan terdapat 21 korban dan penyidik telah menetapkan tersangka.

2. Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026, yang saat ini ditangani Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, dengan status pemeriksaan saksi.

3. Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026, yang saat ini juga sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Sony Sonjaya menegaskan BGN terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memantau perkembangan penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari internal.

BACA JUGA:Harga Telur Anjlok di Magetan, Waka BGN Minta SPPG Jatim Optimalkan Menu Telur

Sebagai langkah antisipasi, BGN juga telah memberikan arahan kepada seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG kabupaten/kota, Kareg SPPI, hingga Korwil SPPI agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa.

Informasi tersebut diminta untuk diteruskan langsung kepada pimpinan BGN guna mempercepat tindak lanjut dan koordinasi dengan pihak berwenang.

Selain itu, Sony Sonjaya turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa mempermudah proses pendaftaran, verifikasi, maupun pengajuan lokasi SPPG dengan imbalan tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: