Waduh, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pome
Perkara itu bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO).-Disway/Candra Pratama-
"Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya," jelas Anang.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untul menetepakan 11 orang tersebut sebagai tersangka.
Syarief bilang, para tersangka diduga memanipulasi HS Code expor CPO menjadi limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk menghindari biaya ekspor.
Tak hanya itu, para regulator juga disinyalir menerima imbalan untuk memuluskan modus ekspor minyak tersebut.
BACA JUGA:Jangan Bingung! Ini Panduan ke Lokasi Konser F4 di Indonesia Arena Naik KRL, MRT, dan Transjakarta
Selanjutnya, kata Syarief, untuk kepentingan penyidikan 11 tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jakarta Selatan.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun para tersangka yang ditetapkan itu adalah:
1. Sdr. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. Sdr. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
3. Sdr. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. Sdr. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. Sdr. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. Sdr. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. Sdr. RND selaku Direktur PT. TAJ;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: