19 WNA Asal Kamboja Digerebek di Tangerang, Diduga Siapkan Markas Love Scamming
Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.--Candra Pratama
Lalu, 2 WNA lainnya menggunanakan Visa on Arrival (VOA), dan seorang WNA lainnya menggunalan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
Bukti Komplotan Asal Kamboja
Sementara, saat dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin para WNA tersebut, perugas menemukan informasi lain, bahwa sejumlah perusahaan penjamin dari WNA yang diamankan itu, diduga fiktif dan tidak beroperasi sesuai data yang terdaftar.
"Dalam operasi kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khsuus Non TPI Tangerang, berhasil melakukan pencegahan sebelum praktik penipuan online dengan modus Love Scaming itu terjadi," imbuhnya.
BACA JUGA:Datangi MPR RI, GPCI Desak Pemerintah Segera Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel
Selain mengamankan para WNA, prtugas juga mengamankan barang bukti lain. Seperti 19 paspor asing, 32 unit telepon genggam, 3 unit laptop, 28 kartu tanda tenaga kerja asing di Kamboja, dan 1 surat perjanjian sewa ruko.
Sewa ruko itu yang diduga akan dijadikan tempat operasi. Serta puluhan bukti transaksi atau pemesanan akses internet, seperti komputer dan telepon genggam. Dalam jumlah besar, yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas scamming tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadal 19 WNA beserta barang bukti yang ditemukan, disinyalir atau diduga kuat kegiatan mereka sebelumnya di Kamboja adalah melakukan praktik penipuan online," jelasnya.
"Mengingat negara Kamboja saat ini tengah diperketat akses dan menutup ruang gerak para scammer, sehingga mereka berusaha cari celah baru di Indonesia," sambung Bong Bong.
BACA JUGA:MPR RI Desak Prabowo Lobi Donald Trump untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel
Bong Bong juga mengungkapkan, selama proses pengawasan keimigrasian, ke-19 WNA ini secara terorganisir diarahakan untuk tidak bepergian secara bergerombol atau tidak mencolok. Serta menghindari pemeriksaan dari petugas Imigrasi ataupun kepolisian.
"Mereka juga secara terorganisir dilarang untuk mengakui dimana alamat tempat tinggal sebenarnya, lalu tujuan keberadaan mereka di Indonesia. Semua ini kami ketahui dari bumti percakapaan WAG, pada saat petugas Imigrasi berada di lokasi untuk pengawasan,"jelas Bong Bong.
Berdasarkan asas Selective Policy dan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ke-19 WNA tersebut berpotensi melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Ditjenim Banten, 19 WNA telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan yangdilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: