Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan
Korlantas Polri memberikan update terbaru di kasus kecelakaan kereta di Bekasi Timur-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Update kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Jawa Barat diungkap Korlantas Polri.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S Siregar mengatakan penyidik sudah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
BACA JUGA:Wamendagri Bima Apresiasi SAPA UMKM sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Usaha
"Tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," katanya saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis 21 Mei 2026.
Disebutkannya, penyidik sudah memeriksa pengemudi taksi, masinis commuter line.
"Dari pemberkesan dapat kami laporkan sudah ada pemeriksaan terhadap pengemudi taksi juga sudah ada saksi dari Bapak Suli Jafarudin sebagai masinis kereta api listriknya dan Bapak Udin sebagai penjaga palang pintu perlintasan kereta dan terakhir kita sudah memeriksa Erlando Kristiawan saksi dari APTM kendaraan taksi tersebut," sebutnya.
Sebelumnya, mobil taksi online yang terlibat kecelakaan kereta di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat disebut belum melakukan perawatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi.
"Kami menyampaikan terkait informasi dari depot manajer operasional taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan," bebernya.
Kondisi Mobil Sebelum Kecelakaan
Diterangkannya, mobil itu belum melakukan perawatan hingga batas waktu yang seharusnya.
"Sampai dengan 24.000 itu belum dilakukan maintenance," terangnya.
BACA JUGA:Manchester United Pecahkan Transfer Musim Panas? Tchouameni Dibidik dengan Mahar Rp1,6 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: