Mencekam! 2 KRL Commuter Line Rangkasbitung Dilempar Batu OTK, Kaca Pintu dan Jendela Pecah

Senin 25-05-2026,12:23 WIB
Mencekam! 2 KRL Commuter Line Rangkasbitung Dilempar Batu OTK, Kaca Pintu dan Jendela Pecah

Dua KRL Rangkasbitung ditimpuki batu oleh OTK hingga kaca pintu dan jendela pecah-Istimewa-

"Petugas menyisir area kejadian guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur kereta api (KA)," sambungnya.

Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Mei 2026 Berlaku Dua Sesi, Pengendara Wajib Patuh di 25 Ruas Jalan

Selanjutnya, petugas terkait memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pelemparan.

Guna menjamin keselamatan pengguna dari serpihan pecahan kaca jendela dan pintu tersebut, KAI Commuter melakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.

Karina menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"KAI Commuter Line berharap juga atas peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme seperti pelemparan ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait