Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai Agustus
Program pemutihan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbarui dan menertibkan data administrasi kendaraan bermotor.-Disway/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak diberlakukan pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan masyarakat diajak untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
BACA JUGA:Berniat Liburan ke Hanoi? Vietjet Punya Promo 12 Juta Tiket untuk Wisatawan Indonesia
Diungkapkannya, program pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
"Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya," katanya kepada awak media, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh kantor Samsat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Satgas Mina Apresiasi Kinerja Petugas, Soliditas Jadi Penentu Kesuksesan Kawal Puncak Haji
Dijelaskannya, demi mengantisipasi lonjakan wajib pajak selama program berlangsung, pihak kepolisian bersama instansi terkait telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung pelayanan.
"Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya melalui layanan resmi Samsat guna menghindari praktik percaloan maupun penyalahgunaan jasa pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Gus Ipul Gelar Open House Sekolah Rakyat Jelang 1 Tahun Beroperasi
"Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah," ujarnya.
Program pemutihan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbarui dan menertibkan data administrasi kendaraan bermotor.
Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: