Pengamat: Sebar Tuduhan Perselingkuhan di Medsos Bisa Berujung Jerat UU ITE
Bukti percakapan digital memiliki batasan yang sangat ketat namun belum bisa membuktikan unsur pidana tersebut.-Istimewa-
Lebih lanjut, Fajar membedah aspek regulasi yang berpotensi memicu pelanggaran hukum baru jika konflik domestik ini terus digulirkan secara liar di ruang digital tanpa pemahaman hukum yang matang, terutama bagi istri dari DH.
“Jika isu perselingkuhan ini disebarkan di media sosial tanpa pembuktian hukum, seperti putusan pengadilan atau laporan resmi perzinaan, penyebar konten dapat dijerat Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang," papar Fajar.
Ia juga menambahkan konsekuensi berdasarkan kodifikasi hukum pidana materiil yang baru.
BACA JUGA: Said Iqbal Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan
“Tindakan menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu di depan umum, yang diketahui tidak benar dengan maksud menyebarluasinya, dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah yang diatur dalam Pasal 434 KUHP Baru. Di sinilah letak risiko hukum bagi lingkaran terdekat, termasuk sang istri jika ikut menyebarkannya ke ruang publik," jelasnya.
Fajar secara khusus mengingatkan potensi serangan balik hukum (laporan balik) yang bisa menimpa pihak keluarga.
“Jika sang istri ikut terprovokasi atau justru menjadi pihak yang mengunggah bukti-bukti percakapan privat tersebut ke ranah publik tanpa melalui koridor laporan resmi ke kepolisian, beliau justru berpotensi besar dilaporkan balik oleh pihak perempuan yang dituduh atas dugaan pelanggaran UU ITE. Aturan kita melarang penyebaran data pribadi atau tuduhan digital yang belum inkrah," tegas Fajar.
BACA JUGA:Latih Persija, Shin Tae-yong Diberi Keluluasan Pilih Pemain
Fajar menyarankan agar seluruh pihak menahan diri dan mengembalikan fokus pada perkara pokok yang sedang ditangani pihak kepolisian.
“Jangan sampai niatnya melakukan pembelaan atau mencari keadilan di media sosial, justru melahirkan delik pidana baru yang memperkeruh posisi hukum keluarga mereka sendiri. Serahkan pembuktian domestik ke pengadilan agama atau laporan resmi, jangan ke media sosial," pungkas Fajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: