PPh Final 0,5 Persen UMKM Diperpanjang, Peluang Usaha Makin Besar
Kepastian regulasi ini memberikan rasa aman bagi UMKM untuk merancang strategi bisnis jangka panjang. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi memperkuat ekonomi kerakyatan.
UMKM selama ini terbukti menjadi penopang utama perekonomian nasional. Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga berperan dalam menggerakkan ekonomi daerah hingga tingkat paling bawah.
Karena itu, kebijakan yang meringankan beban pelaku usaha dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan bisnis mereka.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar insentif pajak, melainkan langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kerry Riza Kritik Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta, Siapkan Langkah Kasasi?
“Semakin mudah pelaku UMKM berkembang, semakin besar kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan,” ujar Cak Imin di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Dengan tarif yang tetap rendah, Cak Imin berharap para pelaku usaha memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan bisnis.
Mereka dapat mengalokasikan dana untuk memperkuat modal, meningkatkan kualitas produk, serta memperluas pasar tanpa terbebani kewajiban pajak yang tinggi.
Selain itu, pemerintah juga mempertahankan fasilitas bebas pajak untuk omzet hingga Rp500 juta pertama bagi wajib pajak orang pribadi.
BACA JUGA:Jakarta Great Sale 2026 Resmi Dibuka, Tawarkan Diskon 70 Persen di 104 Mal
Kebijakan ini sangat membantu pelaku usaha mikro yang masih dalam tahap awal pengembangan usaha.
Dan Kepastian regulasi ini memberikan rasa aman bagi UMKM untuk merancang strategi bisnis jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: