Mau Dijadikan Apa Hotel Sultan Setelah Dieksekusi? Ini Kata Setneg
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensetneg), Juri Ardiantoro (Tengah), meminta PPK GBK untuk memanfaatkan lahan eks Hotel Sultan usai dilakukan eksekusi-PPK GBK-
"Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan, dan kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," ujarnya.
Akar Masalah Sengketa Hotel Sultan
Sengketa hotel Sultan telah terjadi selama 50 tahun lebih. Hal ini terkait penguasaan lahan Blok 15 kawasan GBK yang sempat digarap PT Indobuildco selaku penggarap Hotel Sultan.
Perkara ini makin meruncing saat PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melakukan pengelolaan penuh lahan Blok 15.
BACA JUGA:Kuasa Hukum PT Indobuildco Paparkan Hasil Pencocokan Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan
Berdasarkan dokumen Setneg, Pemerintah menyebut bahwa pada tahun 1958-1962 lahan tersebut telah dibebaskan dalam rangka Asian Games ke-4 di Jakarta.
Adapun PT Indobuildco hanya diberikan izin untuk menggunakan lahan selama 30 tahun yang Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya resmi berakhir pada 2023.
GBK dan Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengupayakan pengembalian aset ini melalui proses panjang di pengadilan hingga muncul putusan PN Jakpus pada 2025.
Hakim memutuskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dihapus demi hukum sejak 2023 sehingga menyatakan Negara sebagai pemilik sah dari lahan tersebut dan mengharuskan PT Indobuildco mengosongkan hotel, yang kemudian dieksekusi pada 18 Juni 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: