Bandara Soekarno-Hatta Masuk Kategori Zona Merah, Ada Apa?

Kamis 25-06-2026,13:43 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Kategori Zona Merah, Ada Apa?

Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 25 Juni 2026-disway.id/Candra Pratama-

Mayoritas pasokan ganja lokal ini diketahui berasal dari wilayah Sumatra Utara dan Aceh.

Selain itu, kata Syarif, saat ini ada tren menarik yaitu masuknya ganja dari luar negeri yang ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang berada di Bali.

"Untuk narkotika yang murni diselundupkan dari luar negeri, jenis Methamphetamine (sabu) masih menduduki posisi teratas dengan total sitaan mencapai 1,05 ton. Disusul oleh MDMA (ekstasi) yang mayoritas berasal dari jaringan Eropa sebanyak 85.000 butir," ungkapnya.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana menambahkan, masuknya kawasan Bandara Soetta dalam zona merah penyelundupan narkoba, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantasnya.

BACA JUGA:TB Hasanuddin Soroti Latsarmil Calon Manajer Kopdes: Belajar Kelola Koperasi Lebih Penting

Wisnu menyatakan, sebagai bentuk ketegasannya dalam menindak para tersangka/pelaku penyelundupan barang haram ini akan dijerat dengan pasal berlapis hingga ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Di antara itu ada hukuman seumur hidup, kemudian hukuman penjara lebih lama 20 tahun," ucapnya.

Wisnu mengungkapkan, sebagai memperkuat pengawasan di sektor perlintasan udara ini, Kepolisian juga akan bersinergi bersama Bea Cukai hingga stakeholder bandara seperti Avsec dan maskapai penerbangan.

"Kami pastikan apabila bisa kita ungkap, kita pasti akan melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan prosedur. Kami berkomitmen tidak ada ampun bagi penyalahguna maupun bagi pedagang narkotika," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: