Terbukti Langgar UU ITE, Razman Arif Nasution Dieksekusi Kejari Jakarta Utara
Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus memastikan kepastian hukum berjalan sebagaimana mestinya.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, Razman Arif Nasution pada Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan.
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Jakarta International Pet Show 2026 Siap Dibuka, Gratis Cek Kesehatan Hewan hingga Dog Agility
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026 menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), junto Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
BACA JUGA:Multi-Level Campaign Handler XM: Sistem Pengembangan Afiliasi yang Adil
Pihak Kejaksaan menyebut, setelah putusan Mahkamah Agung disampaikan dan proses eksekusi dilakukan, terpidana bersikap kooperatif. Razman kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, menyatakan keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
BACA JUGA:Penjelasan Kalapas soal Razman yang Dieksekusi ke Lapas Cipinang
“Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Juni 2026.
Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus memastikan kepastian hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: