Nadiem Menolak Pasrah, Siap Melawan: Saya akan Banding dan Terus Berjuang

Selasa 30-06-2026,19:04 WIB
Nadiem Menolak Pasrah, Siap Melawan: Saya akan Banding dan Terus Berjuang

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbadis Chromebook.-Dok. Candra Pratama/Disway.id-

"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan,"imbuhnya.

"Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," tambah Nadiem menutup

Nadiem divonis 10 tahun penjara

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Bak Nobar Piala Dunia, Ojol Padati Lobi Pengadilan Saksikan Sidang Vonis Nadiem

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana selama 190 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Putusan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta terdakwa dihukum 18 tahun penjara serta dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp5,680 triliun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: