Konfercab PCNU Jakarta Pusat Tuai Sorotan, AD/ART Diminta Jadi Acuan

Rabu 01-07-2026,14:01 WIB
Konfercab PCNU Jakarta Pusat Tuai Sorotan, AD/ART Diminta Jadi Acuan

Penyelenggaraan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat memicu gelombang protes dari sejumlah peserta.--PCNU

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyelenggaraan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat memicu gelombang protes dari sejumlah peserta.

Forum permusyawaratan tertinggi NU di tingkat cabang itu menuai sorotan. 

Bermula karena adanya meloloskan peserta dari majelis wakil cabang (MWC) yang masa berlaku Surat Keputusannya (SK) telah berakhir, serta persoalan keabsahan mandat kepesertaan.

Merespons dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU dan Peraturan Perkumpulan (Perkum), sejumlah pimpinan MWC NU di wilayah Jakarta Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama.

BACA JUGA:Gus Ipul Terima Audiensi Bupati dan PCNU Pasuruan, Siap Mutakhirkan DTSEN

Pernyataan sikap tersebut dihadiri dan didukung langsung oleh Ketua MWC NU Tanah Abang Alit, Ketua MWC NU Cempaka Putih Masrukhin, Rais MWC NU Kemayoran KH Thoyib, Rais MWC NU Gambir Achmad Chebe, Katib MWC NU Senen Haikaludin, serta Ketua MWC NU Sawah Besar A. Ikhsan.

Menurut Alit, jalannya Konfercab terkesan dipaksakan dan telah diarahkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga forum kehilangan independensinya sebagai wadah permusyawaratan yang sah.

"NU besar karena ketaatan pada AD/ART, bermartabat karena kejujuran, dan kuat karena musyawarah. Setiap proses yang diduga mengabaikan ketentuan organisasi berpotensi menimbulkan perpecahan, mengurangi kepercayaan warga nahdliyin, serta mencederai marwah NU," katanya dalam siaran pers resmi, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

BACA JUGA:Ketua PCNU Pamekasan Kyai Taufik Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tragis di Tol Paspro

Alit menambahkan, para pimpinan MWC NU se-Jakarta Pusat juga menyoroti sejumlah pelanggaran krusial yang terjadi selama forum berlangsung.

Pertama, pengabaian SK perpanjangan MWC. Panitia disebut meloloskan dan mengikutsertakan sejumlah MWC yang masa berlaku SK-nya telah berakhir tanpa dasar hukum atau SK perpanjangan yang sah.

Kedua, ketidakabsahan mandat kepesertaan. 

Ketentuan Perkum yang mewajibkan surat mandat peserta ditandatangani oleh empat pihak, yakni Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris, disebut tidak dijalankan secara konsisten.

BACA JUGA:Sidang Habib Bahar bin Smith, JPU Hadirkan Saksi Ketua PCNU Kota Cirebon

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: