Sidang Habib Bahar bin Smith, JPU Hadirkan Saksi Ketua PCNU Kota Cirebon

Sidang Habib Bahar bin Smith, JPU Hadirkan Saksi Ketua PCNU Kota Cirebon

Dalam sidang lanjutan, para saksi Habib Bahar cabut BAP karena merasa dilebih-lebihkan oleh kepolisian.-Ist-Disway.id

BANDUNG, DISWAY.ID-Sidang Kasus Hoaks ceramah Habib Bahar Bin Smith dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 31 Mei 2022.

Sidang diagendakan menghadirkan saksi melawan terdakwa Habib Bahar Bin Smith yaitu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon Mustofa Rajid

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja mengatakan, Mustofa  merupakan salah satu saksi fakta. 

Namun, kata dia, Mustofa tidak ada di lokasi pada saat acara ceramah Bahar Smith.

"Jadi, ini saksi fakta yang mengetahui video dari YouTube," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa 31 Mei 2022. 

BACA JUGA:Saksi Habib Bahar Cabut BAP, Merasa Dilebih-lebihkan oleh Kepolisian

Menurut dia, pada hari ini ada tiga orang saksi yang dihadirkan. 

Mereka, yakni Mustofa dan dua orang lainnya yang juga melihat video ceramah Bahar Smith.

"Semuanya ini ada tiga, jadi, semuanya yang melihat ceramah Bahar Smith di YouTube," kata Suharja. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, bahwa saksi ketua PCNU Cirebon itu merupakan saksi yang dihadirkan jaksa dalam kategori saksi terdampak keonaran akibat ceramah Bahar Smith.

BACA JUGA:Habib Bahar Bin Smith Cecar Pelajaran Pesantren ke Kiai Garut

Kata Ichwan, saksi tersebut tidak bisa menunjukkan apa pun yang terkait dengan adanya keonaran akibat ceramah Bahar Smith itu.

Faktanya dia sampaikan tidak ada (keonaran). "Hanya keresahan biasa. Itu pun obrolan mereka komunitas PCNU," kata Ichwan.

Dijelaskan oleh Ichwan bahwa dua saksi lainnya yang juga akan dihadirkan selanjutnya merupakan saksi dari penggiat media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: